Kelembaga yang tumbuh dan berkembang di Kelurahan Kedonganan meliputi :
Lembaga Pemerintahan Kelurahan
Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Ayat 1 berbunyi bahwa
“Kelurahan dibentuk di Wilayah Kecamatan dengan Perda berpedoman pada Peraturan
Pemerintah”. Adapun Perda yang mengatur tentang pemerintah kelurahan adalah
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan,
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Badung yang kemudian
dilanjutkan dengan Keputusan Bupati Badung Nomor 32 Tahun 2008 tentang uraian Tugas
Kelurahan Kabupaten Badung.
Adapun fungsi dan tugas kelurahan menurut perda ini adalah :
Tugas Kelurahan
Kelurahan mempunyai tugas melakukan penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan sesuai
dengan tugas-tugas yang diberikan oleh Bupati melalui Camat
a.
Lurah
b.
Perangkat
Kelurahan
Dalam menjalankan Pemerintahan di Kelurahan Kedonganan,
Lurah dibantu oleh :
Ø
1 Orang
Sekretaris lurah
Ø
4 Orang Kepala
Seksi :
· Kepala Seksi
Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban
·
Kepala Seksi Pembangunan
·
Kepala Seksi
Kesejahteraan Rakyat
·
Kepala Seksi
Umum
Ø
6 Orang Kepala lingkungan
Ø
7 Orang Staf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar