Rabu, 02 Mei 2012

KELEMBAGAAN KELURAHAN


Kelembaga yang tumbuh dan berkembang di Kelurahan Kedonganan meliputi :
Lembaga Pemerintahan Kelurahan
Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Ayat 1 berbunyi bahwa “Kelurahan dibentuk di Wilayah Kecamatan dengan Perda berpedoman pada Peraturan Pemerintah”. Adapun Perda yang mengatur tentang pemerintah kelurahan adalah Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Badung yang kemudian dilanjutkan dengan Keputusan Bupati Badung Nomor 32 Tahun 2008 tentang uraian Tugas Kelurahan Kabupaten Badung.
Adapun fungsi dan tugas kelurahan menurut perda ini adalah :
Tugas Kelurahan
Kelurahan mempunyai tugas melakukan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sesuai dengan tugas-tugas yang diberikan oleh Bupati melalui Camat
Susunan Kelurahan terdiri dari :
a.      Lurah
b.     Perangkat Kelurahan
Dalam menjalankan Pemerintahan di Kelurahan Kedonganan, Lurah dibantu oleh :
Ø      1 Orang Sekretaris lurah
Ø      4 Orang Kepala Seksi :
·    Kepala Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban
·    Kepala Seksi Pembangunan
·    Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat
·    Kepala Seksi Umum
Ø      6  Orang Kepala lingkungan
Ø      7 Orang Staf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar